AD/ART




ANGGARAN DASAR / RUMAH TANGGA
EKSTRAKURIKULER  PASKIBRA
TAHUN AJARAN 2014-2015

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, terbentuklah kesatuan ekstra kurikuler PASKIBRA SMK Plus Assuyuthiyyah, yang sering dikenal dengan nama PASKAS
Perjuangan demi perjuangan telah dilalui bersama yang membuat Paskibra semakin dewasa dan semakin kompleks baik dari kegiatan maupun dari personilnya.
Bertitik tolak dari itu semua, diperlukan suatu Anggaran Dasar / Rumah Tangga yang mengatur segala derap dan langkah Paskibra menuju yang lebih baik.
Segala puji bagi Tuhan Yang Menguasai Jagad Alam Raya Ini, tersusunlah suatu Anggaran Dasar / Rumah Tangga yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh personil Paskibra.

BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat

1.             PASKIBRA SMK Plus Assuyuthiyyah (PASKAS) didirikan pada Tahun 2009.
2.             Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama masih sesuai dengan tujuan.
3.             PASKIBRA SMK Plus Assuyuthiyyah (PASKAS) beralamat di Jl. Raya Sukabumi Km. 5 No. 112 B Bayubud Rancagoong Kec. Cilaku – Cianjur.


BAB II
Asas, Dasar dan Sifat
Pasal 2
a)            Pancasila
b)            UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
c)             Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)
d)            Impres No. 6 tahun 2000 tanggal 12 Julli 2000
e)            UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
f)              Kepmen No. 34 tahun 2006 tentang pembinaan prestasi siswa
g)            Kepmen No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan siswa

Pasal 3
Penjabaran
Paskibra merupakan ekstrakurikuler leading sector dari Sekbid 3 OSIS  SMK Plus Assuyuthiyyah , yang bergerak di bidang wawasaan kebangsaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan.

BAB III
Tujuan dan Fungsi
Pasal 4
Paskibra mempunyai tujuan :
  1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi Warga Negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berjiwa Pancasila setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi pandu ibu pertiwi.
  2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.
  3. Membina watak kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan, dan kesatuan mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara serta memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta.
Pasal 5
Paskibra mempunyai fungsi :
  1. Pendorong pemrakasa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan sekolah, bangsa dan negara.
  2. Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan Peraturan Perundang – undangan.

BAB IV
Kode Etik dan Atribut
Pasal 6
Kode Etik Paskibra berbentuk ikrar yang disebut Ikrar Putra Indonesia.

Pasal 7
1. Lambang PASKIBRA SMK Plus Assuyuthiyyah (PASKAS) ( Terlampir )
2. Panji Paskibra berukuran  ( dalam proses perumusan )

Pasal 8
  1. Semua atribut yang berhubungan dengan Paskibra tidak dibenarkan dipakai atau dimiliki selain anggota Paskibra atau pengurus paskibra.
  2. Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi.
BAB V
Keanggotaan, Hak dan Kewajiban
Pasal 9
Jenis Keanggotaan dalam Paskibra adalah:
  1. Capas
Adalah anggota calon paskibra ( Capas ) kelas X yang baru menjadi anggota dan menyatakan diri siap mengikuti pendidikan dan kepelatihan PASKIBRA SMK Plus Assuyuthiyyah (PASKAS).
  1. Pengurus
Adalah anggota PASKIBRA yang sudah dukukuhkan dan dipilih melalui rapat pemilihan pengurus yang sah dan telah melaksanakan sertijab dari pengurus sebelumnya. dipegang langsung kelas XI
  1. Napas / Majelis Tinggi Organisasi ( MTO )
Adalah mantan paskibra telah menyerahkan mandat kepengurusan kepada pengurus baru melaui sertijab. Napas ini mantan anggota kelas XII.

Pasal 10
  1. Dalam hal melangggar peraturan organisasi, pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan melalui musyawarah atau sidang.
  2. sebelum dinyatakan diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah ataupun sidang.

Pasal 11
  1. Seluruh Anggota mempunyai kewajiban menjunjung tinggi nama baik, citra dan kehormatan kesatuan Ekstrakurikuler PASKIBRA, sekolah,  bangsa dan negara Indonesia serta mentaati Anggaran Dasar / Rumah Tangga serta peraturan – peraturan lainnya.
  2. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak dipilih untuk menjadi pengurus.
  3. Napas hanya mempunyai hak bicara terbatas yakni hanya berhak memberi nasehat, saran, kritik, ataupun masukan yang membangun kepada pengurus dan tidak berhak mengumpulkan masa ataupun membuat kegiatan lainnya tanpa persetujuan pengurus dan Lurah PASKIBRA.
  4. Seluruh anggota berhak menghadiri seluruh kegiatan yang diadakan oleh pengurus Paskibra.

BAB VI
Kepengurusan Organisasi
Pasal 12
  1. Masa bakti pengurus hanya satu tahun, setelah itu boleh dipilih kembali dan harus mendapat persetujuan dari Pembina PASKIBRA dan kesiswaan  SMK Plus Assuyuthiyyah .
  2. Masa bakti pengurus dimulai dari awal tahun pelajaran dan diakhiri di akhir tahun pelajaran.
  3. Pengurus harus berasal dari Siswa – siswi  SMK Plus Assuyuthiyyah  kelas XI, sedangkan kelas XII  tidak diperbolehkan duduk dalam kepengurusan.
  4. Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan kesatuan, sekolah, bangsa dan negara Indonesia, serta berkewajiban untuk menyusun program kerja selama masa bakti serta menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
  5. Pengurus berhak untuk menjalankan organisasinya sesuai dengan Anggaran Dasar / Rumah Tangganya sesuai arahan dari Pembina. 
BAB VII
Pelatih, Pembina dan Pelindung
Pasal 13
Pelatih adalah seorang atau beberapa orang yang menerima mandat langsung dari Kepala Sekolah untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pelatih

Pasal 14
Pembina adalah seorang atau beberapa orang yang menerima mandat langsung dari Kepala Sekolah untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembina.
Pelindung Paskibra adalah Kepala  SMK Plus Assuyuthiyyah.

BAB VIII
Musyawarah dan Sidang
Pasal 15
  1. Musyawarah dalam Paskibra Terdiri dari :
    1. Musyawarah tahunan
    2. Musyawarah koordinasi
  2. Musyawarah tahunan diadakan sekali dalam setahun, merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
Ø  Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus.
Ø  Menetapkan perubahan / penyempurnaan Anggaran dasar / Rumah Tangga.
Ø  Memberhentikan pengurus lama dan memilih, mengangkat serta menetapkan pengurus baru.
Ø  Menetapkan program kerja dan kebijaksanaan organisasi
Ø  Menetapkan hal – hal lain yang dianggap perlu.
  1. Musyawarah koordinasi dapat dilakukan sewaktu – waktu untuk berkoordinasi antar pengurus dengan pengurus, antar pengurus dengan anggota, antar pengurus dengan organisasi lain, dan antar pengurus dengan pihak sekolah.
  2. Pengurus berhak untuk mengadakan sidang guna mengadili anggota yang melanggar peraturan serta berhak untuk memberhentikan keanggotaan.
Pasal 16
  1. Pengambilan keputusan diadakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Bila setelah diupayakan dengan bersungguh – sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  3. Musyawarah dianggap sah apabila jumlah anggota yang hadir mencapai 50 % lebih satu orang .
  4. Keputusan yang diambil secara suara terbanyak dianggap sah apabila jumlah anggota yang setuju mencapai 50 % lebih satu orang dari jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
Keuangan Organisasi
Pasal 17
Keuanggan atau sumber dana Paskibra Didapat dari :
    1. Iuran Anggota ( uang kas )
    2. Subsidi dari pihak Sekolah.
    3. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Rumah Tangga serta peraturan perundang – undangan.

BAB X
Susunan Pembina, Pengurus dan Anggota

A.     SUSUNAN PEMBINA / PELATIH
Pelindung       :  Kepala  SMK Plus Assuyuthiyyah
Pembina         :  ABDUL HUDRI
Pelatih             : ABDUL HUDRI

B.     SUSUNAN PENGURUS
Ketua              : M. Yuswara
Sekretaris       : Rina Mardiana
Bendahara     : Rina Mardiana

Seksi Bidang (Sekbid)
Sekbid Tata Upacara                         : Nenti Nurhayati
Seksi Bidang LKBB               : Cucu Solihat
Seksi Bidang Kaderisasi       : Windy Rhamadhan
Seksi Bidang Kepaskibraan : Lelah
Seksi Bidang Humas             : M. Ilham

C.      ANGGOTA
                  Dasep
                  Syahdan
                  Rani Hanifah
                  Iis Maeatussaillah 

BAB XI
MATERI

Adapun materi
 KEGIATAN BASIS (CAPAS) PERINTIS PEMUDA DAN PEMUSATAN LATIHAN

  • Tata Upacara Bendera (TUB)
  • · Peraturan Baris-Berbaris (PBB)
  • · Pengetahuan Khusus:
1.      Bendera Negara
2.      Lambang Negara
3.      Lagu Kebangsaan
  • · Pengetahuan Umum:
1.    Sejarah Negara
2.    Sejarah Paskibra dan Paskibraka
3.    Sejarah Bendera
  • · Kepemimpinan:
1.        Sikap
2.        Disiplin
3.        Lingkungan Keluarga
4.        Lingkungan Masyarakat
  • · Keorganisasian:
1.        Perencanaan
2.        Pengorganisasian
3.        Pengawasan
4.        Kerjasama
5.        Pelaporan
6.        Persuratan
7.        Personalia
8.        Pengambilan Keputusan
9.        Keuangan
10.    Protokoler
  • · Wawasan Berpikir:
1.        Kelembagaan
2.        Kenegaraan 
3.    Akademis

Tidak ada komentar: