ANGGARAN
DASAR / RUMAH TANGGA
EKSTRAKURIKULER PASKIBRA
TAHUN AJARAN 2014-2015
Atas
berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, terbentuklah kesatuan ekstra kurikuler PASKIBRA
SMK Plus Assuyuthiyyah, yang sering dikenal dengan nama PASKAS
Perjuangan
demi perjuangan telah dilalui bersama yang membuat Paskibra semakin dewasa dan
semakin kompleks baik dari kegiatan maupun dari personilnya.
Bertitik
tolak dari itu semua, diperlukan suatu Anggaran Dasar / Rumah Tangga yang mengatur
segala derap dan langkah Paskibra menuju yang lebih baik.
Segala
puji bagi Tuhan Yang Menguasai Jagad Alam Raya Ini, tersusunlah suatu Anggaran
Dasar / Rumah Tangga yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh
personil Paskibra.
BAB
I
UMUM
Pasal
1
Nama, Waktu dan Tempat
1.
PASKIBRA
SMK Plus Assuyuthiyyah (PASKAS) didirikan pada Tahun 2009.
2.
Organisasi
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama masih sesuai dengan
tujuan.
3.
PASKIBRA
SMK Plus Assuyuthiyyah (PASKAS) beralamat di Jl. Raya Sukabumi Km. 5 No. 112 B
Bayubud Rancagoong Kec. Cilaku – Cianjur.
BAB
II
Asas,
Dasar dan Sifat
Pasal
2
a)
Pancasila
b)
UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
c)
Inpres No. 14 tahun
1981 (tentang Urutan
Upacara Bendera)
d)
Impres No. 6 tahun 2000 tanggal 12
Julli 2000
e)
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
f)
Kepmen No. 34 tahun 2006 tentang pembinaan prestasi siswa
g)
Kepmen No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan
siswa
Pasal
3
Penjabaran
Paskibra
merupakan ekstrakurikuler leading sector dari Sekbid 3 OSIS SMK Plus Assuyuthiyyah , yang bergerak di
bidang wawasaan kebangsaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan.
BAB
III
Tujuan
dan Fungsi
Pasal
4
Paskibra
mempunyai tujuan :
- Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi Warga Negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berjiwa Pancasila setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi pandu ibu pertiwi.
- Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.
- Membina watak kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan, dan kesatuan mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara serta memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta.
Pasal
5
Paskibra
mempunyai fungsi :
- Pendorong pemrakasa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan sekolah, bangsa dan negara.
- Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan Peraturan Perundang – undangan.
BAB
IV
Kode
Etik dan Atribut
Pasal
6
Kode
Etik Paskibra berbentuk ikrar yang disebut Ikrar Putra Indonesia.
Pasal
7
1.
Lambang PASKIBRA SMK Plus Assuyuthiyyah (PASKAS) ( Terlampir )
2.
Panji Paskibra berukuran ( dalam proses
perumusan )
Pasal
8
- Semua atribut yang berhubungan dengan Paskibra tidak dibenarkan dipakai atau dimiliki selain anggota Paskibra atau pengurus paskibra.
- Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi.
BAB
V
Keanggotaan,
Hak dan Kewajiban
Pasal
9
Jenis
Keanggotaan dalam Paskibra adalah:
- Capas
Adalah anggota calon paskibra ( Capas )
kelas X yang baru menjadi anggota dan menyatakan diri siap mengikuti pendidikan
dan kepelatihan PASKIBRA SMK Plus Assuyuthiyyah (PASKAS).
- Pengurus
Adalah anggota PASKIBRA yang sudah
dukukuhkan dan dipilih melalui rapat pemilihan pengurus yang sah dan telah
melaksanakan sertijab dari pengurus sebelumnya. dipegang langsung kelas XI
- Napas / Majelis Tinggi Organisasi ( MTO )
Adalah mantan paskibra telah
menyerahkan mandat kepengurusan kepada pengurus baru melaui sertijab. Napas ini
mantan anggota kelas XII.
Pasal
10
- Dalam hal melangggar peraturan organisasi, pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan melalui musyawarah atau sidang.
- sebelum dinyatakan diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah ataupun sidang.
Pasal
11
- Seluruh Anggota mempunyai kewajiban menjunjung tinggi nama baik, citra dan kehormatan kesatuan Ekstrakurikuler PASKIBRA, sekolah, bangsa dan negara Indonesia serta mentaati Anggaran Dasar / Rumah Tangga serta peraturan – peraturan lainnya.
- Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak dipilih untuk menjadi pengurus.
- Napas hanya mempunyai hak bicara terbatas yakni hanya berhak memberi nasehat, saran, kritik, ataupun masukan yang membangun kepada pengurus dan tidak berhak mengumpulkan masa ataupun membuat kegiatan lainnya tanpa persetujuan pengurus dan Lurah PASKIBRA.
- Seluruh anggota berhak menghadiri seluruh kegiatan yang diadakan oleh pengurus Paskibra.
BAB
VI
Kepengurusan
Organisasi
Pasal
12
- Masa bakti pengurus hanya satu tahun, setelah itu boleh dipilih kembali dan harus mendapat persetujuan dari Pembina PASKIBRA dan kesiswaan SMK Plus Assuyuthiyyah .
- Masa bakti pengurus dimulai dari awal tahun pelajaran dan diakhiri di akhir tahun pelajaran.
- Pengurus harus berasal dari Siswa – siswi SMK Plus Assuyuthiyyah kelas XI, sedangkan kelas XII tidak diperbolehkan duduk dalam kepengurusan.
- Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan kesatuan, sekolah, bangsa dan negara Indonesia, serta berkewajiban untuk menyusun program kerja selama masa bakti serta menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
- Pengurus berhak untuk menjalankan organisasinya sesuai dengan Anggaran Dasar / Rumah Tangganya sesuai arahan dari Pembina.
BAB
VII
Pelatih,
Pembina dan Pelindung
Pasal
13
Pelatih
adalah seorang atau beberapa orang yang menerima mandat langsung dari Kepala Sekolah
untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pelatih
Pasal
14
Pembina
adalah seorang atau beberapa orang yang menerima mandat langsung dari Kepala
Sekolah untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembina.
Pelindung
Paskibra adalah Kepala SMK Plus
Assuyuthiyyah.
BAB
VIII
Musyawarah
dan Sidang
Pasal
15
- Musyawarah dalam Paskibra Terdiri dari :
- Musyawarah tahunan
- Musyawarah koordinasi
- Musyawarah tahunan diadakan sekali dalam setahun, merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
Ø Menilai laporan pertanggung
jawaban pengurus.
Ø Menetapkan perubahan /
penyempurnaan Anggaran dasar / Rumah Tangga.
Ø Memberhentikan pengurus
lama dan memilih, mengangkat serta menetapkan pengurus baru.
Ø Menetapkan program kerja
dan kebijaksanaan organisasi
Ø Menetapkan hal – hal lain
yang dianggap perlu.
- Musyawarah koordinasi dapat dilakukan sewaktu – waktu untuk berkoordinasi antar pengurus dengan pengurus, antar pengurus dengan anggota, antar pengurus dengan organisasi lain, dan antar pengurus dengan pihak sekolah.
- Pengurus berhak untuk mengadakan sidang guna mengadili anggota yang melanggar peraturan serta berhak untuk memberhentikan keanggotaan.
Pasal
16
- Pengambilan keputusan diadakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Bila setelah diupayakan dengan bersungguh – sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Musyawarah dianggap sah apabila jumlah anggota yang hadir mencapai 50 % lebih satu orang .
- Keputusan yang diambil secara suara terbanyak dianggap sah apabila jumlah anggota yang setuju mencapai 50 % lebih satu orang dari jumlah anggota yang hadir.
BAB
IX
Keuangan
Organisasi
Pasal
17
Keuanggan
atau sumber dana Paskibra Didapat dari :
- Iuran Anggota ( uang kas )
- Subsidi dari pihak Sekolah.
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Rumah Tangga serta peraturan perundang – undangan.
BAB
X
Susunan
Pembina, Pengurus dan Anggota
A.
SUSUNAN
PEMBINA / PELATIH
Pelindung : Kepala SMK Plus Assuyuthiyyah
Pembina :
ABDUL HUDRI
Pelatih : ABDUL HUDRI
B.
SUSUNAN
PENGURUS
Ketua : M. Yuswara
Sekretaris : Rina Mardiana
Bendahara : Rina Mardiana
Seksi Bidang (Sekbid)
Sekbid Tata Upacara : Nenti Nurhayati
Seksi Bidang
LKBB : Cucu Solihat
Seksi Bidang Kaderisasi : Windy Rhamadhan
Seksi Bidang Kepaskibraan : Lelah
Seksi Bidang Humas : M. Ilham
C.
ANGGOTA
Dasep
Syahdan
Rani Hanifah
Iis Maeatussaillah
BAB
XI
MATERI
Adapun
materi
KEGIATAN BASIS (CAPAS) PERINTIS PEMUDA DAN
PEMUSATAN LATIHAN
- Tata Upacara Bendera (TUB)
- · Peraturan Baris-Berbaris (PBB)
- · Pengetahuan Khusus:
1. Bendera
Negara
2. Lambang
Negara
3. Lagu
Kebangsaan
- · Pengetahuan Umum:
1. Sejarah
Negara
2. Sejarah
Paskibra dan Paskibraka
3. Sejarah
Bendera
- · Kepemimpinan:
1.
Sikap
2.
Disiplin
3.
Lingkungan Keluarga
4.
Lingkungan Masyarakat
- · Keorganisasian:
1.
Perencanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengawasan
4.
Kerjasama
5.
Pelaporan
6.
Persuratan
7.
Personalia
8.
Pengambilan Keputusan
9.
Keuangan
10. Protokoler
- · Wawasan Berpikir:
1.
Kelembagaan
2.
Kenegaraan
3. Akademis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar